http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/22/time/175812/idnews/426824/idkanal/10
ementara, delapan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Solo selain divonis penjara 2,5 tahun, juga didenda Rp 50 juta. "Mereka bertugas untuk memberikan usulan kepada pimpinan mengenai anggaran DPRD. Mereka berperan membuat usulan besaran kenaikan biaya-biaya dan tunjangan-tunjangan yang akhirnya membuat penghasilan mereka bertambah," kata Suhendro.
Kedelapan nama PRT DPRD tersebut adalah Darsono (PPP), Mujahid (PAN), Bandung Joko Suryono (Golkar), R Suseno (PDIP), Ipmawan M Iqbal (PBB), Eriadi Dodi Prasetyo (PAN), Sali Basuki (Golkar), dan Purwono (PDIP). Mereka juga wajib menyerahkan uang pengganti yang besarnya antara Rp 84 juta hingga Rp 120 juta.
2008年12月15日月曜日
Dharmono K Lawi
http://www.beritaindonesia.co.id/data/arsip/2006/12/19/dharmono_k_lawi_ditangkap.php
Buronan Kejaksaan Agung Dharmono K Lawi (51), anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P ditanggakap tim Kejaksaan Agung di Bandung, Selasa (19/12). Ia dibekuk setelah buron sejak putusan Mahkamah Agung dijatuhkan kepadanya pada tanggal 2 Februari 2006.
Buronan Kejaksaan Agung Dharmono K Lawi (51), anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P ditanggakap tim Kejaksaan Agung di Bandung, Selasa (19/12). Ia dibekuk setelah buron sejak putusan Mahkamah Agung dijatuhkan kepadanya pada tanggal 2 Februari 2006.
James Patiwael, Bambang Rusiantono,Satryo Hadinagoro
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=188552&c=1
enam anggota dan mantan anggota DPRD Solo didakwa mengorupsi APBD Solo 2003. Mereka adalah Satryo Hadinagoro, James Patiwael, Bambang Rusiantono, Sahil Al Hasni, Gunawan M. Su’ud, dan Zainal Arifin.
James, Bambang, dan Satryo adalah kader PDIP.
enam anggota dan mantan anggota DPRD Solo didakwa mengorupsi APBD Solo 2003. Mereka adalah Satryo Hadinagoro, James Patiwael, Bambang Rusiantono, Sahil Al Hasni, Gunawan M. Su’ud, dan Zainal Arifin.
James, Bambang, dan Satryo adalah kader PDIP.
Priyanto
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=197413&c=76
Seperti diberitkan, kasus yang menjerat Priyanto berawal dari rekrutmen karyawan PDAM tahun 2007. Saat itu, Priyanto melalui Diduk menawarkan akan memasukkan beberapa warga Maospati menjadi karyawan PDAM. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang berkisar Rp 10 hingga Rp 15 juta. Namun, setelah proses rekrutmen selesai, korban tidak diangkat jadi karyawan. Sedang uang yang telah diserahkan tak dikemablikan.
Seperti diberitkan, kasus yang menjerat Priyanto berawal dari rekrutmen karyawan PDAM tahun 2007. Saat itu, Priyanto melalui Diduk menawarkan akan memasukkan beberapa warga Maospati menjadi karyawan PDAM. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang berkisar Rp 10 hingga Rp 15 juta. Namun, setelah proses rekrutmen selesai, korban tidak diangkat jadi karyawan. Sedang uang yang telah diserahkan tak dikemablikan.
Kasturi
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=203325&c=61
Para anggota dewan 1999-2004 itu dinilai menerima pendapatan yang tidak sah. Wujudnya berupa anggaran kunjungan kerja dan tur, jaring aspirasi masyarakat, asuransi, tunjangan kesejahteraan, serta anggaran purnabakti yang diberikan berupa gaji. "Anggaran purnabakti seharusnya dipotong sepuluh persen dari uang representatif, tetapi justru diambil dari APBD," ungkap Kabul.
Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 sub a dan 6 jo pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sesuai dakwaan sekunder dari jaksa.
Para anggota dewan 1999-2004 itu dinilai menerima pendapatan yang tidak sah. Wujudnya berupa anggaran kunjungan kerja dan tur, jaring aspirasi masyarakat, asuransi, tunjangan kesejahteraan, serta anggaran purnabakti yang diberikan berupa gaji. "Anggaran purnabakti seharusnya dipotong sepuluh persen dari uang representatif, tetapi justru diambil dari APBD," ungkap Kabul.
Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 sub a dan 6 jo pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sesuai dakwaan sekunder dari jaksa.
Kusen Andalas
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=207009&c=91
Kusen yang kini menjabat sebagai wakil bupati Jember juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional pimpinan DPRD bersama Gus Mamak dan Mahmud.
Kusen yang kini menjabat sebagai wakil bupati Jember juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional pimpinan DPRD bersama Gus Mamak dan Mahmud.
Daniel Toto Indiono
http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=11451
DPD PDI-P Jateng mengajukan penangguhan penahanan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Daniel Toto Indiono, yang sejak Kamis pekan lalu, ditahan Kejaksaan Negeri Kendal. Daniel tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah di sejumlah kecamatan dari APBD 2003, sewaktu dirinya menjadi anggota DPRD Kendal 1999-2004.
DPD PDI-P Jateng mengajukan penangguhan penahanan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Daniel Toto Indiono, yang sejak Kamis pekan lalu, ditahan Kejaksaan Negeri Kendal. Daniel tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah di sejumlah kecamatan dari APBD 2003, sewaktu dirinya menjadi anggota DPRD Kendal 1999-2004.
登録:
投稿 (Atom)