http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=36367
Wiyono dan Tri Waluyo sudah pernah dihukum akibat tersangkut kasus korupsi APBD Banyumas tahun 2003 yang dilakukan semasa menjadi angggota DPRD Banyumas periode 1999-2004. Keduanya telah divonis hakim satu tahun 4 bulan dan perkaranya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan hukuman tersebut sudah dijalani.
0 件のコメント:
コメントを投稿