2008年12月15日月曜日

Priyanto

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=197413&c=76

Seperti diberitkan, kasus yang menjerat Priyanto berawal dari rekrutmen karyawan PDAM tahun 2007. Saat itu, Priyanto melalui Diduk menawarkan akan memasukkan beberapa warga Maospati menjadi karyawan PDAM. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang berkisar Rp 10 hingga Rp 15 juta. Namun, setelah proses rekrutmen selesai, korban tidak diangkat jadi karyawan. Sedang uang yang telah diserahkan tak dikemablikan.

0 件のコメント:

コメントを投稿