2008年12月15日月曜日

Kasturi

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=203325&c=61

Para anggota dewan 1999-2004 itu dinilai menerima pendapatan yang tidak sah. Wujudnya berupa anggaran kunjungan kerja dan tur, jaring aspirasi masyarakat, asuransi, tunjangan kesejahteraan, serta anggaran purnabakti yang diberikan berupa gaji. "Anggaran purnabakti seharusnya dipotong sepuluh persen dari uang representatif, tetapi justru diambil dari APBD," ungkap Kabul.

Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 sub a dan 6 jo pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sesuai dakwaan sekunder dari jaksa.

0 件のコメント:

コメントを投稿