2008年12月15日月曜日

R Suseno, Purwono

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/22/time/175812/idnews/426824/idkanal/10


ementara, delapan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Solo selain divonis penjara 2,5 tahun, juga didenda Rp 50 juta. "Mereka bertugas untuk memberikan usulan kepada pimpinan mengenai anggaran DPRD. Mereka berperan membuat usulan besaran kenaikan biaya-biaya dan tunjangan-tunjangan yang akhirnya membuat penghasilan mereka bertambah," kata Suhendro.

Kedelapan nama PRT DPRD tersebut adalah Darsono (PPP), Mujahid (PAN), Bandung Joko Suryono (Golkar), R Suseno (PDIP), Ipmawan M Iqbal (PBB), Eriadi Dodi Prasetyo (PAN), Sali Basuki (Golkar), dan Purwono (PDIP). Mereka juga wajib menyerahkan uang pengganti yang besarnya antara Rp 84 juta hingga Rp 120 juta.

0 件のコメント:

コメントを投稿