2008年12月15日月曜日

R Suseno, Purwono

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/22/time/175812/idnews/426824/idkanal/10


ementara, delapan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Solo selain divonis penjara 2,5 tahun, juga didenda Rp 50 juta. "Mereka bertugas untuk memberikan usulan kepada pimpinan mengenai anggaran DPRD. Mereka berperan membuat usulan besaran kenaikan biaya-biaya dan tunjangan-tunjangan yang akhirnya membuat penghasilan mereka bertambah," kata Suhendro.

Kedelapan nama PRT DPRD tersebut adalah Darsono (PPP), Mujahid (PAN), Bandung Joko Suryono (Golkar), R Suseno (PDIP), Ipmawan M Iqbal (PBB), Eriadi Dodi Prasetyo (PAN), Sali Basuki (Golkar), dan Purwono (PDIP). Mereka juga wajib menyerahkan uang pengganti yang besarnya antara Rp 84 juta hingga Rp 120 juta.

Dharmono K Lawi

http://www.beritaindonesia.co.id/data/arsip/2006/12/19/dharmono_k_lawi_ditangkap.php

Buronan Kejaksaan Agung Dharmono K Lawi (51), anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P ditanggakap tim Kejaksaan Agung di Bandung, Selasa (19/12). Ia dibekuk setelah buron sejak putusan Mahkamah Agung dijatuhkan kepadanya pada tanggal 2 Februari 2006.

James Patiwael, Bambang Rusiantono,Satryo Hadinagoro

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=188552&c=1

enam anggota dan mantan anggota DPRD Solo didakwa mengorupsi APBD Solo 2003. Mereka adalah Satryo Hadinagoro, James Patiwael, Bambang Rusiantono, Sahil Al Hasni, Gunawan M. Su’ud, dan Zainal Arifin.
James, Bambang, dan Satryo adalah kader PDIP.

Priyanto

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=197413&c=76

Seperti diberitkan, kasus yang menjerat Priyanto berawal dari rekrutmen karyawan PDAM tahun 2007. Saat itu, Priyanto melalui Diduk menawarkan akan memasukkan beberapa warga Maospati menjadi karyawan PDAM. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang berkisar Rp 10 hingga Rp 15 juta. Namun, setelah proses rekrutmen selesai, korban tidak diangkat jadi karyawan. Sedang uang yang telah diserahkan tak dikemablikan.

Kasturi

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=203325&c=61

Para anggota dewan 1999-2004 itu dinilai menerima pendapatan yang tidak sah. Wujudnya berupa anggaran kunjungan kerja dan tur, jaring aspirasi masyarakat, asuransi, tunjangan kesejahteraan, serta anggaran purnabakti yang diberikan berupa gaji. "Anggaran purnabakti seharusnya dipotong sepuluh persen dari uang representatif, tetapi justru diambil dari APBD," ungkap Kabul.

Atas perbuatan itu, mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 sub a dan 6 jo pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sesuai dakwaan sekunder dari jaksa.

Kusen Andalas

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=207009&c=91

Kusen yang kini menjabat sebagai wakil bupati Jember juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana operasional pimpinan DPRD bersama Gus Mamak dan Mahmud.

Daniel Toto Indiono

http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=11451

DPD PDI-P Jateng mengajukan penangguhan penahanan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Daniel Toto Indiono, yang sejak Kamis pekan lalu, ditahan Kejaksaan Negeri Kendal. Daniel tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah di sejumlah kecamatan dari APBD 2003, sewaktu dirinya menjadi anggota DPRD Kendal 1999-2004.

Agus Wardoyo

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2008/10/14/brk,20081014-140215,id.html

Agus Wardoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah 4 nomor urut 1 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sragen dengan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar. Saat ini pengadilan setempat tengah menyidangkan kasus tersebut dengan tuntutan satu tahun penjara.

Satria Negara

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2008/10/14/brk,20081014-140215,id.html

Satria Negara dari daerah pemilihan Jawa Tengah 5 nomor urut 11. Satria menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solo dengan kerugian negara mencapai Rp 4,26 miliar. Pengadilan setempat telah menjatuhkan vonis.

Wiyono SH MH

http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=36367

Wiyono dan Tri Waluyo sudah pernah dihukum akibat tersangkut kasus korupsi APBD Banyumas tahun 2003 yang dilakukan semasa menjadi angggota DPRD Banyumas periode 1999-2004. Keduanya telah divonis hakim satu tahun 4 bulan dan perkaranya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan hukuman tersebut sudah dijalani.

Hendy Boendoro

http://www.detiknews.com/read/2008/11/18/190734/1039186/10/mantan-bupati-kendal-tak-sanggup-bayar-vonis-denda

Mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boendoro, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor. Hendy mengaku tidak sanggup membayar uang sebanyak itu dan memilih menggantinya dengan hukuman badan.

"Ada surat dari Hendy tak sanggup bayar dan sanggupi untuk hukuman badan," kata Chatarina Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (18/11/2008).

Menurut Girsang, surat tersebut diterima tanggal 11 November 2008. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti tetap akan melacak aset dari kader PDIP tersebut.

Purwono

http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=42780

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jateng mencoret dua nama calon legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jateng. Keduanya dicoret lantaran vonis perkara dugaan korupsi yang dilakukannya sudah turun. Kedua caleg tersebut adalah Purwono dari PDIP dan Rio Suseno dari Partai Damai Sejahtera (PDS).

Agustina Wilujeng, Santoso Hutomo

http://www.antara.co.id/arc/2008/12/13/kpu-jateng-didesak-coret-mardijo-dari-dct/
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=49459

DPD PDIP Jateng tetap memasang nama Agustina Wilujeng dan Santoso Hutomo sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jateng pada pemilu 2009 April mendatang.

Kedua caleg ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 oleh Makamah Agung (MA). Mereka divonis penjara 1 tahun bersama 2 rekan lainnya, Fathurrahman dan Thohir Sandirjo. Dalam daftar calon tetap (DCT) Agustina berada di dapil Jateng V nomor urut 2. Sedangkan Santoso di Jateng I nomor 7.