http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2008/10/14/brk,20081014-140215,id.html
Agus Wardoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah 4 nomor urut 1 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sragen dengan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar. Saat ini pengadilan setempat tengah menyidangkan kasus tersebut dengan tuntutan satu tahun penjara.
2008年12月15日月曜日
Satria Negara
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2008/10/14/brk,20081014-140215,id.html
Satria Negara dari daerah pemilihan Jawa Tengah 5 nomor urut 11. Satria menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solo dengan kerugian negara mencapai Rp 4,26 miliar. Pengadilan setempat telah menjatuhkan vonis.
Satria Negara dari daerah pemilihan Jawa Tengah 5 nomor urut 11. Satria menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solo dengan kerugian negara mencapai Rp 4,26 miliar. Pengadilan setempat telah menjatuhkan vonis.
Wiyono SH MH
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=36367
Wiyono dan Tri Waluyo sudah pernah dihukum akibat tersangkut kasus korupsi APBD Banyumas tahun 2003 yang dilakukan semasa menjadi angggota DPRD Banyumas periode 1999-2004. Keduanya telah divonis hakim satu tahun 4 bulan dan perkaranya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan hukuman tersebut sudah dijalani.
Wiyono dan Tri Waluyo sudah pernah dihukum akibat tersangkut kasus korupsi APBD Banyumas tahun 2003 yang dilakukan semasa menjadi angggota DPRD Banyumas periode 1999-2004. Keduanya telah divonis hakim satu tahun 4 bulan dan perkaranya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan hukuman tersebut sudah dijalani.
Hendy Boendoro
http://www.detiknews.com/read/2008/11/18/190734/1039186/10/mantan-bupati-kendal-tak-sanggup-bayar-vonis-denda
Mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boendoro, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor. Hendy mengaku tidak sanggup membayar uang sebanyak itu dan memilih menggantinya dengan hukuman badan.
"Ada surat dari Hendy tak sanggup bayar dan sanggupi untuk hukuman badan," kata Chatarina Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (18/11/2008).
Menurut Girsang, surat tersebut diterima tanggal 11 November 2008. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti tetap akan melacak aset dari kader PDIP tersebut.
Mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Hendy Boendoro, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor. Hendy mengaku tidak sanggup membayar uang sebanyak itu dan memilih menggantinya dengan hukuman badan.
"Ada surat dari Hendy tak sanggup bayar dan sanggupi untuk hukuman badan," kata Chatarina Girsang saat dihubungi wartawan, Selasa (18/11/2008).
Menurut Girsang, surat tersebut diterima tanggal 11 November 2008. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti tetap akan melacak aset dari kader PDIP tersebut.
Purwono
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=42780
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jateng mencoret dua nama calon legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jateng. Keduanya dicoret lantaran vonis perkara dugaan korupsi yang dilakukannya sudah turun. Kedua caleg tersebut adalah Purwono dari PDIP dan Rio Suseno dari Partai Damai Sejahtera (PDS).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jateng mencoret dua nama calon legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jateng. Keduanya dicoret lantaran vonis perkara dugaan korupsi yang dilakukannya sudah turun. Kedua caleg tersebut adalah Purwono dari PDIP dan Rio Suseno dari Partai Damai Sejahtera (PDS).
Agustina Wilujeng, Santoso Hutomo
http://www.antara.co.id/arc/2008/12/13/kpu-jateng-didesak-coret-mardijo-dari-dct/
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=49459
DPD PDIP Jateng tetap memasang nama Agustina Wilujeng dan Santoso Hutomo sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jateng pada pemilu 2009 April mendatang.
Kedua caleg ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 oleh Makamah Agung (MA). Mereka divonis penjara 1 tahun bersama 2 rekan lainnya, Fathurrahman dan Thohir Sandirjo. Dalam daftar calon tetap (DCT) Agustina berada di dapil Jateng V nomor urut 2. Sedangkan Santoso di Jateng I nomor 7.
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=49459
DPD PDIP Jateng tetap memasang nama Agustina Wilujeng dan Santoso Hutomo sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jateng pada pemilu 2009 April mendatang.
Kedua caleg ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 oleh Makamah Agung (MA). Mereka divonis penjara 1 tahun bersama 2 rekan lainnya, Fathurrahman dan Thohir Sandirjo. Dalam daftar calon tetap (DCT) Agustina berada di dapil Jateng V nomor urut 2. Sedangkan Santoso di Jateng I nomor 7.
登録:
投稿 (Atom)